ndonesia kembali heboh karena susu kental manis. BPOM melarang penyebutan kata susu untuk produk kental manis karena disebutkan bahwa tidak ada/sedikit sekali kandungan susu dalam produk kental manis. Singkat cerita, kandungan yang dominan dalam produk itu adalah gula.
Tak sedikit pihak yang merasa dibohongi oleh iklan produk kental manis. Sebagian pengguna media sosial bahkan mengancam akan menuntut ganti rugi atas penipuan puluhan tahun produk susu kental manis.
Sebelum berbicara lebih jauh perlu diingat ada banyak varian dari produk susu. Ada susu segar dan susu murni. Mengacu pada aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) nomor 01-3141-1998 yang merupakan revisi dari SNI 01-3141-1992 mengenai standar susu segar, maka pengertian susu murni adalah cairan yang berasal dari kambing serta sapi sehat dan bersih, yang diperoleh dengan cara yang benar, dengan kandungan alami yang tidak dikurangi atau ditambah serta belum mendapat perlakuan apapun. Sedangkan pengertian susu segar adalah susu murni yang disebutkan di atas dan tidak mendapat perlakuan apapun kecuali proses pendinginan tanpa mempengaruhi kemurniannya.
Sudah tentu susu kental manis tidak masuk dalam dua kategori di atas. Definisi susu kental manis sendiri diatur khusus dalam SNI 2971:2011 yang merupakan revisi dari SNI 01-2971-1998, yang juga revisi dari aturan awal tentang susu kental manis dalam SNI 01-2971-1992.
Dalam standar ini disebutkan bahwa susu kental manis adalah produk susu yang terdiri dari bahan baku utama (susu segar dan/atau susu bubuk, air, gula) serta bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan yang diizinkan untuk produk susu sesuai dengan ketentuan tentang bahan tambahan pangan.
Dalam aturan yang sama, susu kental manis didefinisikan sebagai produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dari campuran susu dan gula dengan menghilangkan sebagian airnya hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu atau hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula dengan/atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan yang diizinkan.
Dari definisi di atas, sangat jelas disebutkan bahwa susu kental manis merupakan produk susu, yang harus mengandung susu entah itu berasal dari susu bubuk, susu skim, maupun susu segar.
Pertanyaan berikutnya, apakah susu kental manis yang saat ini beredar di Indonesia benar-benar mengandung susu?
Susu kental manis sendiri memiliki beberapa varian, misalnya susu kental manis, susu skim kental manis, susu skim sebagian kental manis, dan susu kental manis tinggi lemak. Dalam tabel syarat mutu disebutkan bahwa kandungan protein (Nx6,38) yang notabenenya berasal dari susu, jumlahnya bervariasi—mulai dari 4,8% hingga 6,8%, tergantung varian susu kental manis tersebut. Demikian pula dengan kandungan gulanya. Dalam satu takaran saji, kandungan gula/sakarosa yang diizinkan untuk semua varian susu kental manis adalah sebanyak 43-48%.
Faktanya, informasi nilai gizi pada kemasan produk dua merek susu kental manis yang paling terkenal di Indonesia sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam susu kental manis Indomilk, misalnya, disebutkan bahwa per sajian 40 gram, terdapat kandungan gula sebanyak 19 gram (48%) dan protein sebanyak 1 gram (sekitar 3%). Sedangkan untuk merek Frisian Flag, disebutkan bahwa per sajian 40 gram mengandung 18 gram gula/sukrosa (45%). Ada pula 3% persen kandungan protein.
Kita bisa menarik kesimpulan bahwa kandungan kedua merek susu kental manis tersebut sudah disesuaikan dengan aturan yang ada, meskipun perlu juga kita mengkritisi perbedaan sekitar 1,8% dari kandungan protein kedua produk di atas dengan standar yang ditetapkan pemerintah.